> >

Unsur Berkelakuan Baik Sebagai Alasan Remisi Djoko Tjandra Dipertanyakan

Hukum | 20 Agustus 2021, 15:58 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap terpidana Djoko Tjandra.

Terpidana pemberi suap aparat hukum itu mendapat potongan masa penahanan dua bulan. Remisi diberikan saat HUT ke-76 RI.

Ditjenpas Kemenkumham menyatakan pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra didasarkan pada dua alasan. Yakni berkelakuan baik dan sudah menjalankan satu per tiga masa pidananya.

Baca Juga: Djoko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Kemenkumham Beri Alasan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai alasan berkelakuan baik sebagai salah satu penilaian Kemenkumham untuk member remisi kepada terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tidak tepat.

Menurutnya perbuatan Djoko Tjandra telah mencoreng wajah hukum di Indonesia.

Pertama, melarikan diri dari tangung jawab hukum terkait putusan Mahkamah Agung tahun 2009 dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.  

Kedua Djoko Tjandra terbukti secara sah memberi suap kepada aparat hukum, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Irjen Pol Napoleon Bonaperte.

Baca Juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi

“(remisi) tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena di samping Djoko Tjandra pelarian tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan masyarakat,” ujar Abdul Fickar, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU