> >

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tanah Munjul Rudi Hartono

Hukum | 20 Agustus 2021, 12:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers terkait tanggapan atas temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai alih status pegawai KPK pada Kamis (5/8/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aset-aset milik Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery, Rudy Hartono Iskandar.

Rudy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta timur tahun 2019.

Penelurusan aset Rudy dilakukan usai KPK memeriksa seorang perempuan  bernama Dewi, Kamis (19/8/2021).

"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/9/2021).

Selain Dewi, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang swasta lainnya bernama Farid Ridwan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Farid mengenai proses perhitungan appraisal pengadaan tanah Munjul.

"Farid Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," tutur Ali.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK mengisyaratkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI selain di Munjul.

"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu (Munjul)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8/2021).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU