> >

Jokowi Diminta Tangani Polemik TWK Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Semua Lari ke Presiden

Hukum | 19 Agustus 2021, 09:15 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. (Sumber: ANTARAFOTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko minta persoalan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dilimpahkan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan Moeldoko merespons adanya pihak yang meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan dalam penyelesaian TWK pegawai KPK.

“Kita berbicara struktur, dalam struktur ada kotak organisasi dalam kotak ada pejabatnya, dalam pejabatnya ada jobdesknya, jangan semua lari ke presiden, terus ngapain yang dibawah,” kata Moeldoko, Rabu (18/8/2021).

Moeldoko menuturkan perihal tes pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah ada Lembaga yang berwenang untuk mengaturnya.

Lembaga tersebut, kata Moeldoko, tentu memiliki standar dalam menentukan pegawai yang tepat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 

Baca Juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Urus Polemik TWK KPK, Moeldoko: Terus yang di Bawah Ngapain

“Persoalan kepegawaian ada yang mengatur, bukan punya standar tersendiri di dalam menentukan itu, semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya,” tegasnya.


“Kok semuanya presiden, berilah ruang kepada presiden untuk berpikir besar, persoalan teknis ya pembantunya. Agar struktur organisasi berjalan efektif.”

Seperti diketahui, hingga saat ini polemik TWK Pegawai KPK memang masih terus bergulir.

Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK. Pernyataan itu disampaikan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

“Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait pelanggaran HAM pada penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: KPK: Kepatuhan Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan Turun Drastis

Dalam pesannya, Taufik Damanik berharap Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

Bukan hanya Komnas HAM, Ombudsman RI juga menyampaikan bahwasanya dalam TWK pegawai KPK ditemukan cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan KPK dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU