> >

Anies Terbitkan Kepgub, Sarana Olahraga Boleh Beroperasi Selama PPKM, Berikut Aturannya

Update | 18 Agustus 2021, 11:56 WIB
Warga berolahraga di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,  menerbitkan Keputusan Gubernur No. 987 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus mendatang. 

Salah satunya ialah kegiatan olahraga di ruang terbuka yang sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Namun, kegiatan olahraga yang pada ruangan tertutup yang dilakukan secara berkelompok masih ditutup sementara.

"Kegiatan olahraga yang pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara," tulis Anies pada Kepgub tersebut dikutip Rabu (18/8/2021). 

Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan. 

Baca Juga: Simak Aturan Dine In di Mal Jabodetabek Selama Perpanjangan PPKM

Berikut ketentuannya;

1. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

2. Dilakukan di ruang terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil (4 orang), tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin melakukan interaksi antar individu dalam jarak dekat, dilaksanakan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. 

3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal. 

4. Masker harus selalu dikenakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali olahraga yang harus melepas masker seperti renang, maka masker hanya dapat dilepas saat melaksanakan aktivitas olahraga. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU