> >

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Instruksi Mendagri Terkait PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Update | 17 Agustus 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini terbagi menjadi beberapa yakni Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease(COVID-19) sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksinya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa & Bali.

Dalam instruksi tersebut, DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang masuk di kriteria PPKM Level 4.

Keenam wilayah administrasi di DKI Jakarta yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masih harus memberlakukan kegiatan yang dibatasi dengan cukup ketat.

Instruksi dari Mendagri ini berlaku mulai hari ini tanggal 17 Agustus 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Kami Siap Melaksanakan dengan Konsisten

Berikut Instruksi Mendagri terkait PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat):

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial non pemerintahan dapat beroperasi dengan ketentuan 10 persen hingga 50 persen, sedangkan pada sektor esensial pemerintahan diberlakukan 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan untuk sektor kritikal tetap bisa beroperasi seperti biasa hingga 100 persen kapasitas.

d. untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan
untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat)jam,

e. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat

f. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Mal di Wilayah PPKM Level 4 akan Dibuka, Luhut: Kapasitas Pengunjung 50 Persen

h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebihketat;

i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

j. fasilitas   umum   (area   publik,   taman   umum,  tempat  wisata  umum   dan   area publik lainnya) ditutup sementara;
kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara

k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

l. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat)

m. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan syarat perjalanan dari bukti vaksin hingga hasil tes swab terbaru.

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

o. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. 

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4,3 & 2 Jawa-Bali Hingga 23 Agustus

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kementerian Dalam Negeri


TERBARU