> >

Komnas HAM Minta Presiden Ambil Alih soal Polemik TWK di KPK

Peristiwa | 16 Agustus 2021, 19:21 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Presiden Jokowi berhak mengambil alih sebab dirinya merupakan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.

"Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU (undang-undang), yakni selain presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi," kata Ahmad Damanik, Senin (16/8/2021).

Selain itu juga, permintaan ini sebagai bukti tindak lanjut atas apa yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Artinya, dalam proses alih status pegawai KPK tidak ada yang diberhentikan dan TWK hanya sebagai evaluasi internal.

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar 11 Pelanggaran dalam Asesmen TWK Pegawai KPK

Kendati demikian, fakta yang terjadi sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK dan tidak dilantik bersama ribuan pegawai lainnya.

Atas hal itu, Komnas HAM mendorong agar seluruh pegawai dapat diangkat menjadi ASN.

"Untuk dapat diangkat untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik," tambah Ketua Komnas HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga menyampaikan temuan terkait 11 pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK dalam rangka alih status sebagai ASN.

Berdasarkan pelanggaran yang telah ditemukan usai melakukan pemanggilan mulai dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK, pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dinas psikologi AD, lembaga yg terlibat di TWK hingga meminta pendapat dari masyarakat dan mantan pimpinan KPK.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU