Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Bongkar 11 Pelanggaran dalam Asesmen TWK Pegawai KPK

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 17:27 WIB
komnas-ham-bongkar-11-pelanggaran-dalam-asesmen-twk-pegawai-kpk
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasilnya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen TWK.

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Dia menjelaskan, 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan.

Baca juga: Apresiasi Penghapusan Tes Keperawanan TNI, Komnas HAM: Semoga Ada Agenda Reformasi Penegakan Hukum

Sebelas pelanggaran HAM tersebut yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

Laporan dugaan pelanggaran HAM ini dilaporkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui peraturan KPK.

Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.

Baca juga: Mahfud MD: Komnas HAM Adalah Lembaga Independen, Bukan Bagian dari Kekuasaan

Dugaan lainnya, pelaksanaan TWK itu digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus-kasus korupsi besar.

Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK. Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sedangkan sisanya akan dibina.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x