> >

Penyelidikan Kasus EDCCash Masih Berlanjut, Polri: Assetnya Banyak, Kita Perlu Waktu

Hukum | 16 Agustus 2021, 12:13 WIB
Konferensi pers pelimpahan tahap dua kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. (Sumber: Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (16/8/2021), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka perkara dugaan investasi ilegal EDCCash beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Hari ini Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara EDC Cash yang beberapa bulan lalu kami telah mengungkap," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Namun, Whinsu mengatakan, masih ada perkara yang masih didalami dan dikembangankan terkait dengan TPPU-nya.

"Assetnya cukup banyak jadi kita perlu waktu untuk menyelesaikan penyelidikannya," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Investasi Ilegal EDCCash ke Jaksa

Disampaikannya, beberapa barang bukti yang dikatakan cukup banyak tersebut meliputi mobil, kemudian rekening yang ada uangnya, dan rumah di beberapa daerah.

Selain itu, Whisnu juga menyampaikan, tersangka AY yang juga CEO EDCash tidak kooperatif selama diperiksa oleh pihak kepolisian.

Menurut Whisnu, tersangka menolak untuk membeberkan aset-aset yang terkait dengan kasus investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.

"Sampai sekarang yang namanya Pak AY itu tidak kerja sama sama kita dan tidak pernah mau ngomong dimana aset-asetnya," ujarnya.

Ia menyampaikan penelusuran aset tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari para korban maupun masyarakat. Tidak ada satupun aset yang ingin diungkapkan oleh tersangka.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU