> >

BKN Nyatakan Keberatan Soal Laporan Ombudsman terkait TWK KPK

Hukum | 13 Agustus 2021, 20:08 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Baca juga: KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi

Keberatan kedua adalah mengenai BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK sehingga menggunakan asesor dari Dinas Psikologi TNI AD, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusintel AD, BNPT dan BIN.

"Di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lain yang punya kewenangan membina dan menyelenggaranaan kompetensi dan bila BKN tidak dapat melakukan sendiri asesmen karena kurang tenaga atau fasilitas maka berdasarakan Peraturan BKN No 26 tahun 2019 Instansi pembina dalam hal ini BKN dapat melibatkan aseseor jenjang madya dan utama dari instansi pemerintah lain serta asesor independen yang sesuai dengan kriteria," jelas Supranawa.

Penunjukan asesor dari lembaga lain menurut Supranawa sudah sesuai dengan aturan.

"Ketiga, pernyataan terkait nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN. Tidak digunakannya nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut karena anggarannya tidak jadi anggaran KPK maka itu adalah hal yang lazim, bisa dicek apakah ada proses penagihan nota," ungkap Supranawa.

Menurut Supranawa, dengan tidak digunakannya nota dan kontrak swakelola, BKN menyatakan tidak ada pengaruh terhadap hasil TWK karena penilaian kompetensi ASN memang sesuai mandat BKN.

Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai KPK Ajukan Gugatan Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

"Keempat mengenai Kepala BKN mengabaikan amanat presiden 17 Mei 2021, kami keberatan dengan dasar bahwa arahan presiden sudah diteindaklanjuti dengan rapat koordinasi rapat tindak lanjut di BKN pada 25 Mei 2021," tambah Supranawa.

Supranawa menjelaskan bahwa pihak yang bisa menilai apakah telah terjadi pengabaian atau tidak adalah presiden sendiri selaku pemberi arahan dan pimpinan instansi yang menerima arahan.

"Bukan pihak lain, karena itu kami sangat keberatan atas pernyataan Ombudsman tersebut," kata Supranawa.

Pada 5 Agustus 2021 lalu, KPK juga sudah KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LAHP peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan 13 butir keberatan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU