> >

Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Pernah Intervensi Komnas HAM

Hukum | 12 Agustus 2021, 19:19 WIB

Mahfud MD berharap Komnas HAM bisa bekerja dengan sebaik baiknya sebagai lembaga independen.

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara Penuhi Hak Kesehatan Warganya, Termasuk Vaksin Covid-19

Mahfud menjelaskan Komnas HAM adalah satu satunya lembaga yang memiliki fungsi penyelidikan dengan berbagai keistimewaan dan wewenang khusus yang diatur dalam UU no 26 tahun 2020. 

Sejauh menyangkut UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menurut Mahfud, hukum Indonesia tentang HAM juga mengadopsi tentang Statuta Roma tanggal 17 Juli tahun 1998 yang menyebut adanya dua jenis kejahatan HAM berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

"Dua itu yang masuk dalam kejahatan HAM berat. Misalnya kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan," tambah Mahfud.

Ia menegaskan istilah hukum punya arti sendiri-sendiri.

Karena itu, didalam hukum ada yang disebut pengertian umum dan ada yang disebut stipulatif. 

Baca Juga: Dalami Keterlibatan BIN dan BAIS dalam TWK, Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Selesai Awal Juli

Tapi Mahfud juga mengingatkan agar bisa dipercaya rakyat, Komnas HAM tetap harus bekerja dengan baik.

"Sekurang-kurangnya secara formal konstitusional kalau ada masalah yang wewenangnya ada di Komnas HAM, silahkan sampakan ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM yang meminta pemerintah menindaklanjuti,” pungkas Menko Polhukam Mahfud MD. 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU