> >

Satgas: Ibu Hamil Usia Kandungan di atas 13 Pekan Bisa Vaksinasi Covid-19

Berita utama | 11 Agustus 2021, 15:15 WIB
Untuk ibu hamil yang akan menjalani vaksinasi Covid-19, yang paling penting, usia kehamilannya di atas 3 bulan, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, serta tidak ada tanda maupun keluhan terkait preeklamsia berat seperti nyeri kepala, nyeri rematik, gangguan pandangan, kaki bengkak, atau hipertensi, kata Prof. Budi Wiweko, yang juga guru besar FKUI Selasa, 03 Augstus 2021 (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah membuka kesempatan bagi ibu hamil untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Syarat bagi ibu hamil mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah usia kandungan di atas 13 minggu.

Selain itu, ibu hamil yang akan menjalani vaksinasi harus melakukan proses penapisan (screening) lebih detail jika dibanding kelompok sasaran lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Rabu (11/8/2021).

“Vaksinasi hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, lanjut Wiku, vaksinasi juga hanya bisa diberikan selama ibu hamil dalam kondisi sehat. Kemudian, memiliki tekanan darah normal, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan tidak ada komplikasi akut.

Baca Juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Dinkes Kota Pontianak Sebut Baru Capai 32 Persen dari Target

Menambahkan keterangan soal vaksinasi untuk ibu hamil, Wiku mengatakan suntikan vaksin Covid-19 juga bisa dilakukan dan aman bagi ibu menyusui. Namun, lanjut Wiku, disarankan ibu menyusui untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu ke dokter sebelum menerima vaksin.

“Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui. Karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19,” jelas Wiku.

Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan sejak 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU