> >

Besok Hari Terakhir Penyekatan, Gantinya Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus 2021

Politik | 10 Agustus 2021, 22:11 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap ini sebagai salah satu metode untuk mengganti penyekatan di masa PPKM Level 4.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem ganjil genap akan diterapkan di delapan titik di DKI Jakarta dan berlaku pada 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Di Palembang Turunkan Mobilitas

Untuk aturannya masih sama seperti yang tertuang dalam SK Kadishub Nomor 320 Tahun 2021.

"Pembantasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB," ujar Sambodo, Selasa (10/8/2021).

Selain sistem ganjil genap, Ditlantas juga melakukan dua metode lain pengganti penyekatan di masa PPKM.

Yakni, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli 24 jam.

Untuk metode ini rencananya akan dilakukan di 20 titik.

Kemudian pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU