> >

Naik Pesawat Kini Dapat Gunakan Tes Antigen, Tapi dengan Syarat Sudah Vaksin 2 Kali

Update | 10 Agustus 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi pesawat sebagai angkutan transportasi udara (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. 

Meski demikian, pemerintah kembali memperbaharui syarat perjalanan via jalur udara dalam masa perpanjanga tersebut.

Pelaku perjalanan pesawat domestik di Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif Antigen (H-1) sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4.

Namun dengan syarat pelaku perjalanan tersebut sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua tahap sekaligus. 

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," tulis aturan tersebut, yang dikutip Selasa (10/8/2021). 

Sementara untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa PCR yang diambil dalam 2x24 jam terakhir jika hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi di Luar Jawa-Bali

"Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," lanjut tulisan dalam aturan itu. 

Di sisi lain, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus dapat menunjukkan kartu vaksin Covi-19, minimal vaksinasi dosis pertama. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU