> >

Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Menteri Minta Statuta UI Hasil Revisi Dicabut

Hukum | 10 Agustus 2021, 13:57 WIB

 

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah mahasiswa, dosen, hingga guru besar Universitas Indonesia (UI) yang tergabung ke dalam Aliansi Gerakan Peduli UI mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. 

Desakan itu muncul ketika mereka mengirimkan surat kepada lima menteri yang meminta agar regulasi tersebut dicabut. 

Surat itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. 

Baca Juga: PKS Minta Jokowi Cabut PP Statuta UI yang Halalkan Rektor Rangkap Jabatan

“Aliansi Gerakan Peduli UI telah mengirimkan surat dan rilis sikap terkait penolakan terhadap pengesahan Statuta UI pada Senin, 9 Agustus 2021 kepada lima menteri terkait melalui alamat kementerian masing-masing,” tulis Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/8/2021). 

Menurut dia, penolakan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu tak hanya datang dari pihaknya, melainkan elemen masyarakat lainnya pun ikut mendesak dicabutnya aturan tersebut.

Ia berharap agar pemerintah dapat menindaklanjuti desakan tersebut, sehingga statuta UI tersebut bisa segera dicabut. 

“Aliansi Gerakan Peduli UI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti dengan mencabut Statuta UI,” ujarnya.

Seperti diketahui, munculnya PP Nomor 75 Tahun 2021 itu membuat Rektor UI Ari Kuncoro dihalalkan untuk rangkap jabatan ketika menduduki jabatan orang nomor satu di UI. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU