> >

Soal Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara, KPK Tegaskan Substansi Aturan Tidak Berubah

Hukum | 10 Agustus 2021, 11:28 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penjelasan Firli Bahuri soal aturan perjalanan dinas KPK. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aturan baru menyenai biaya perjalanan dinas pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggung oleh panitia penyelenggara menuai kontroversi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan pada 30 Juli 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa aturan tersebut secara substansi tidak ada yang berubah, tetapi diharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Baca Juga: Abraham Samad: Perjalanan Dinas Pegawai Dibiayai Melegalkan Gratifikasi, Marwah KPK Runtuh

“Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah. Namun Perpim menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012,” kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Selasa (10/8/2021).

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa perjalanan dinas untuk rapat, seminar, dan sejenisnya akan ditanggung oleh panitia penyelenggara.

“Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.”

Pada ayat (2) disebutkan jika perjalanan dinas yang dimaksud tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, maka biaya perjalanan dinas akan dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD.

Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ali Fikri: Bukan Gratifikasi, Tapi Harmonisasi

Firli menjelaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 Tahun 2012 Pasa 3 huruf G, “Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.”

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU