Kompas TV nasional peristiwa

Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ali Fikri: Bukan Gratifikasi, Tapi Harmonisasi

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 14:06 WIB
perjalanan-dinas-kpk-ditanggung-panitia-ali-fikri-bukan-gratifikasi-tapi-harmonisasi
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut biaya perjalanan dinas pegawai KPK yang ditanggung panitia bukan merupakan bentuk gratifikasi, melainkan harmonisasi.

Ali menyebut bahwa biaya perjalanan dinas pegawai KPK baik ditanggung panitia atau lembaga anti rasuah merupakan biaya operasional kegiatan.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/8/2021).

Diketahui sebelumnya, pada 30 Juli 2021, lembaga pimpinan Firli Bahuri telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Sementara pada peraturan sebelumnya, biaya perjalanan dinas pegawai KPK akan ditanggung sendiri oleh lembaga pemberantasan korupsi ini.

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa biaya operasional yang diberikan panitia penyelenggara hanya boleh diberikan pada pegawai non penindakan.

Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai dan Pimpinan KPK Bisa Ditanggung Panitia

Pasalnya, hal itu dilakukan sebagai antisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan perkara.

Kendati begitu, Ali juga menyebut pegawai KPK tetap tidak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.

Hal itu dilakukan sebagaimana para pegawai KPK yang secara ketat menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," terang Ali.

Ali menambahkan, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x