> >

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus di Jawa-Bali

Politik | 9 Agustus 2021, 20:30 WIB
Presiden Jokowi memberikan arahan perpanjangan PPKM Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Keputusan itu diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).

“Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin.

Menurut Luhut, perpanjangan PPKM level ini melihat keefektifan kebijakan itu untuk mengatasi penularan Covid-19.

Baca Juga: [Update Corona ] 9 Agustus : Angka Sembuh Harian Berjumlah 2x Lipat Lebih dari Angka Positif Harian

“Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, level 3 dan level 2 sejak dua Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan,” kata Luhut.

Data Satgas Covid-19, kata Luhut, menunjukkan penurunan kasus Covid-19 sebanyak 59,6% dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021.

“Momentum ini harus terus dijaga,” tegas Luhut.

Selanjutnya, pemerintah lewat Mendagri Tito Karnavian akan mengeluarkan peraturan detail mengatur perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

“Terkait keputusan ini, akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail,” ucapnya.

Luhut mengatakan, pembuatan keputusan ini adalah hasil komunikasi dengan berbagai pihak, seperti asosiasi mal dan perindustrian.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU