> >

Pakar Hukum Pidana Nilai Ada 2 Sisi yang Harus Dihormati di Kasus Dinar Candy

Hukum | 8 Agustus 2021, 06:25 WIB
Dinar Candy (Sumber: Instagram @dinar_candy)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai aksi protes yang dilakukan Dinar Candy merupakan bagian dari demokrasi dan dijamin dalam konstitusi.

Menurut Abdul Fickar ada dua hal yang harus dihargai dalam kasus Dinar Candy.

Pertama terkait kebebasan mengeluarkan pendapat, kedua tentang aturan saat seseorang mengeluarkan pendapat dan proses hukumnya.

Abdul Fickar menilai untuk bagian yang kedua, ada hal yang tidak dijalankan oleh Dinar Candy sebagai pihak yang mengeluarkan pendapat.

Baca Juga: Fakta Baru Dinar Candy Usai Jadi Tersangka, Akui Stres karena PPKM hingga ke Psikiater

“Jadi ada sisi ekspresi, di sisi lain ada sisi hukum yang harus dihormati. Sebagai orang yang mengungkapkan pendapat dia harus dihargai pendapatnya. Tapi di sisi lain tindakan yang melanggar, saya kira ada alasan jika memang perlu diporses secara hukum,” ujar Abdul Fickar melalui keterangan video, Sabtu (7/8/2021).

Abdul Fickar menilai dalam konteks tindakan yang dilakukan Dinar Candy dengan modus mencari perhatian sudah berlebihan.

Menurutnya, aksi protes berbikini tersebut sudah melanggar hukum dan norma kesopanan.

“Tindakan itu sudah memenuhi syarat kriteria pelanggaran hukum yaitu terutama menganai UU Pornografi, larangan orang bertelanjang di ruang publik. Ini juga yang perlu di klarifikasi,” ujar Abdul Fickar.

Baca Juga: Pakar Hukum: Pidana Dinar Candy Sah, Caranya Sudah Melanggar Aturan

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU