> >

Soal Temuan BPK, Pemprov DKI: Rp200 Juta Sudah Dibalikan, Sisanya Masih Diproses

Berita utama | 7 Agustus 2021, 16:41 WIB
Rapat Paripurna penandatanganan Raperda APBD DKI Jakarta 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (7/12/2020) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beri penjelasan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI terkait dana Rp 862 juta untuk bayar pegawai yang sudah wafat dan pensiun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Rp200 juta sudah dikembalikan dan sisanya masih dalam proses pengembalian.

"Memang ada pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih Rp800 juta data lebih, tapi yang Rp200 (juta) sudah dikembalikan yang Rp600 (juta) masih proses (pengembalian)," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Riza mengatakan kelebihan anggaran yang ditemukan BPK DKI itu hanya kesalahan administrasi semata.

Dia memastikan temuan BPK tersebut sudah diselesaikan oleh Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Jadi ada keterlambatan pendataan terlalu cepat di-input. Ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar. Tapi ini tidak masalah karena akan segera dikembalikan," terangnya.

Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Dana Pemprov DKI untuk Alat Rapid Test dan Masker N95, Begini Respon Dinkes

Temuan BPK

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Total jumlah dana yang dibayarkan Rp862,7 juta.

Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," demikian kutipan dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: BPK: Pemprov DKI Jakarta Bayarkan Dana KJP Plus Rp2,3 Miliar kepada Siswa yang Sudah Lulus 

Lebih lanjut, berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan temuan BPK:

a. Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Orang itu sudah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.

b. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS tetapi masih menerima gaji sebanyak 12 orang.

Sebanyak 12 orang itu ada di enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta. 

c. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dan berasal dari tujuh OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.

d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD.

Nilai dibayarkan seluruhnya sebesar Rp344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

e. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.

Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.

Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.

Baca Juga: BPK: Pemprov DKI Jakarta Bayarkan Dana KJP Plus Rp2,3 Miliar kepada Siswa yang Sudah Lulus

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU