> >

Minta MAKI Tidak Bangun Polemik dan Berisik, PDIP: Silakan Buktikan Anda Punya Legal Standing

Politik | 6 Agustus 2021, 22:38 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak berisik dan membangun polemik.

Demikian PDIP merespons gugatan yang akan dilayangkan MAKI terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyoal seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita tidak usah membangun polemik, kita tidak usah berisik dulu, kalau mau kita hadapi pastinya DPR sangat siap untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan teman-teman MAKI ke PTUN."

"Tapi saya katakan, silakan buktikan dulu Anda punya legal standing tidak,” tegas Politikus PDIP Arteria Dahlan kepada KompasTV, Jumat (6/8/2021).

Dalam pernyataannya, Arteria Dahlan menyarankan agar Koordinator MAKI Boyamin Saiman termasuk teman-teman di MAKI untuk membaca kembali Pasal 53 Ayat 1 Undang-undang PTUN.

“Baca itu Pasal 53 Ayat 1 (UU PTUN). Kemudian objectum litis-nya telah terpenuhi syarat betul? Apakah betul itu surat Ibu Ketua DPR kepada Ketua DPD itu adalah keputusan TUN yang konkret individual dan final,” ujar Arteria Dahlan.

Baca Juga: Gugat Puan Maharani Soal Seleksi BPK, MAKI Sebut Dua Orang Calon Berpotensi Konflik Kepentingan

Kepada Boyamin Saiman, Arteria menegaskan untuk tidak mudah mengatakan apa yang dilakukan Ketua DPR Puan bertentangan dengan pasal di UU. Sebab, DPR bukanlah gerombolan. Namun terdapat proses, aturan main, dan ada pertanggungjawaban hukum.

“Kalau mau ajukan gugatan ya diam-diam saja, tapi jangan (publikasi) saya akan ajukan gugatan hari ini, jangan lah, yang lebih sopan,” katanya.

Sebelumnya, MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta.

Dalam gugatannya, MAKI meminta Puan Maharani membatalkan surat hasil seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU