> >

Kemenkominfo Batal Matikan Siaran TV Analog pada 17 Agustus 2021

Peristiwa | 6 Agustus 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi, migrasi TV Analog ke TV Digital dengan Set Top Box (STB). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengumumkan akan menunda proses penonaktifkaan siaran TV analog ke siaran TV digital.

Pelaksanaan yang rencananya akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang batal dilaksanakan setelah mempertimbangkan kesiapan teknis dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses analog switch off tahap pertama ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021," jelas Ismail, Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Jumat (06/08/2021) dalam konferensi pers.

Baca Juga: Migrasi ke TV Digital, Pemerintah Akan Siapkan Set Top Box Bersubsidi Bagi Rumah Tangga Miskin

Selain itu pihak Kemenkominfo juga menyatakan penanganan dan pemulihan kondisi akibat pandemi Covid-19 yang tengah digencarkan merupakan salah satu alasannya.

Untuk jadwal pelaksanaan migrasi televisi analog ke televisi digital selanjutnya, pihak Kemenkominfo belum bisa memberikan tanggal pasti.

"Tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani menteri," jelas Ismail.

Diketahui pelaksanaan migrasi mulanya akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021 dan diakhiri pada 2 November 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box untuk TV Analog ke TV Digital, Lengkap dengan Tutorial

Kominfo akan mematikan siaran televisi analog pada tahap pertama di wilayah Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU