> >

Mulai Beroperasi, Ini Syarat dan Cara Akses Rumah Oksigen Gotong Royong

Sosial | 5 Agustus 2021, 11:41 WIB
Presiden Jokowi saat mengunjungi Rumah Oksigen bersama CEO GoTo, Andre Sulistyo dan perwakilan Kadin pada Sabtu (24/7/2021). (Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)

2. Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positive Covid-19

3. Pasien Covid-19 dengan Saturasi Oksigen diatas 90 %

4. Tidak memiliki Komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dan lain-lain)

5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi.

6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang ingin menjalani perawatan di Rumah Oksigen Gotong Royong ini dapat mendaftarkan diri melalui dua cara yang telah disediakan seperti:

  • Rujukan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, atau RSDC Wisma Atlet.
  • Pendaftaran melalui aplikasi Halodoc, dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengetahui ketersediaan tempat tidur dan memilih waktu kedatangan.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong, Disebut Bisa Tampung 500 Pasien

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU