> >

KPK Panggil Dedi Mulyadi Sebagai Saksi Suap Proyek di Pemkab Indramayu

Hukum | 4 Agustus 2021, 11:31 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi (Sumber: Handout)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019.

KPK mengatakan, Dedi Mulyani akan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan, hari ini di Gedung KPK.

“Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip ANTARA, Rabu (4/8/2201).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Bakal Awasi Anggaran Pengadaan Laptop untuk Pelajar di Kemendikbud-Ristek

Dalam perkara suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Sebagai informasi, kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019, diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.

Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut, saat ini telah menerima vonis dari Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, kasusnya dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Abdul Rozaq Muslim, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU