> >

Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, Urusan Teknis Jadi Alasan Kejaksaan

Hukum | 2 Agustus 2021, 13:32 WIB
erdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Namun, atas tiga tindak pidana yang dilakukannya itu, Pinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum.

Pinangki mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum, mendapatkan potongan hukuman pada pengadilan tingkat dua, dan hingga saat ini putusan atas dirinya belum juga dieksekusi jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, hal ini disebabkan kendala teknis dan administratif. Ia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.

"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," kata Riono, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Banding Tidak Diterima, Irjen Napoleon Tidak Senasib Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.

Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sebelumnya harus memastikan bahwa yang bersangkutan benar tidak mengajukan permohonan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang," tutur Riono.

Menurut Riono, belum dieksekusinya putusan terhadap Pinangki bukan sebuah masalah besar.

Sebab, Pinangki berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," ucapnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU