> >

MAKI Minta Kajari Jakpus Tidak Bersilat Lidah Soal Penegakan Hukum Terhadap Jaksa Pinangki

Hukum | 2 Agustus 2021, 11:11 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditegaskan untuk tidak bersilat lidah soal penegakan hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Kompas.TV, Senin (2/8/2021).

“Mestinya Kajari melakukan itu dan tolonglah saya mohon tanpa banyak alasan lagi tanpa harus bersilat lidah apapun minggu ini dilakukan eksekusi,” tegas Boyamin Saiman.

“Ini ada hari Senin sampai Jumat operasi cukup satu jam dua jam, langsung pelaksanaan tinggal kirim kendaraan dari Rutan Kejaksaan Agung dibawa ke lapas yang mana yang dipilih,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Boyamin Saiman menyampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seharusnya memahami bahwa berdasarkan ketentuan, putusan Pinangki Sirna Malasari itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 6 Juli 2021.

Baca Juga: Terungkap oleh MAKI, Ternyata Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita

“Setelah itu satu minggu kemudian maksimal ya antara tanggal 7 sampai tanggal 12 Juli. Tapi hingga saat ini itu sudah hampir 4 Minggu hampir 1 bulan belum dilakukan eksekusi,” kata Boyamin.

Bagi Boyamin, alasan Kajari Jakarta Pusat yang mengatakan eksekusi terhadap Pinangkri Sirna Malasari belum dilakukan karena banyak pekerjaan tidak tepat.

Boyamin menegaskan, Kejaksaan memang harus bekerja dan satu di antara pekerjaannya adalah melakukan eksekusi.

“Selain menyidangkan terdakwa, selain menyidik kasus-kasus korupsi dan juga melakukan penahanan, melakukan pemindahan tahanan dari rutan ke lapas atau titipan itu setiap hari melakukan,” ujar Boyamin Saiman.

Atas dasar itu, Boyamin menegaskan Kajari Jakarta Pusat untuk stop mencari-cari alasan tidak segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: MAKI Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Apa?

“Jadi kalau alasannya ini banyak pekerjaan ya tidak nalar, tidak logis, ini hanya cari-cari alasan aja, kemudian ketahuan belum eksekusi padahal sudah inkrah hampir 1 bulan,” katanya.

Harusnya Kejaksaan, lanjut Boyamin Saiman, memahami kasus pinangki menarik perhatian publik. Sudah sepatutnya Kejaksaan bersikap tegas dan lebih tertib dalam melakukan tindakan hukum.

“Kecuali kalau perkara-perkara yang tidak menjadi perhatian publik mungkin itu bisa ya nanti-nantilah tuh orangnya di dalam tahap tinggal administrasi saja,” ujarnya.

“Justru ini yang terbalik pemikirannya,” tambahnya.

MAKI sebelumnya menyatakan kecewa terhadap penegakan hukum kasus Jaksa Pinangki yang divonis empat tahun penjara di tingkat banding.  Bonyamin yang mengaku sudah bersurat ke Presiden agar memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi. 

Pekan lalu, MAKI kembali mengaku mengirim surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar memberhentikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin karena dianggap berada di belakang vonis yang dianggap masih ringan. Alasan yang disampaikan Bonyamin, Kejaksaan Agung terkesan enggan mengajukan kasasi karena Burhanuddin tak juga menanggapi kasus ini. 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU