> >

MAKI Minta Kajari Jakpus Tidak Bersilat Lidah Soal Penegakan Hukum Terhadap Jaksa Pinangki

Hukum | 2 Agustus 2021, 11:11 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Atas dasar itu, Boyamin menegaskan Kajari Jakarta Pusat untuk stop mencari-cari alasan tidak segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: MAKI Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Apa?

“Jadi kalau alasannya ini banyak pekerjaan ya tidak nalar, tidak logis, ini hanya cari-cari alasan aja, kemudian ketahuan belum eksekusi padahal sudah inkrah hampir 1 bulan,” katanya.

Harusnya Kejaksaan, lanjut Boyamin Saiman, memahami kasus pinangki menarik perhatian publik. Sudah sepatutnya Kejaksaan bersikap tegas dan lebih tertib dalam melakukan tindakan hukum.

“Kecuali kalau perkara-perkara yang tidak menjadi perhatian publik mungkin itu bisa ya nanti-nantilah tuh orangnya di dalam tahap tinggal administrasi saja,” ujarnya.

“Justru ini yang terbalik pemikirannya,” tambahnya.

MAKI sebelumnya menyatakan kecewa terhadap penegakan hukum kasus Jaksa Pinangki yang divonis empat tahun penjara di tingkat banding.  Bonyamin yang mengaku sudah bersurat ke Presiden agar memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi. 

Pekan lalu, MAKI kembali mengaku mengirim surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar memberhentikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin karena dianggap berada di belakang vonis yang dianggap masih ringan. Alasan yang disampaikan Bonyamin, Kejaksaan Agung terkesan enggan mengajukan kasasi karena Burhanuddin tak juga menanggapi kasus ini. 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU