> >

Anies: Warga Jakarta yang Sudah Vaksin Dua Kali Bebas ke Mana Saja

Update corona | 2 Agustus 2021, 00:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saan memantau vaksinasi di Puskesmas Sunter Agung 3, Kamis (18/6/2021). (Sumber: Twitter: Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga di Ibu Kota yang sudah menerima vaksin dua kali atau lengkap bisa bebas ke mana saja.

Menurut dia, saat ada pemeriksaan penyekatan, maka warga yang sudah menjalani vaksinasi kali kedua akan langsung diloloskan.

Baca Juga: Anies: Seluruh Aktivitas di Jakarta akan Kembali Normal jika Masyarakat DKI Sudah Vaksin Lengkap

Anies menjelaskan, warga yang sudah dua kali divaksin maka akan berstatus hijau. Hal itu bisa dilihat melalui aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.

"Jadi kalau mau kemana-mana, buka aplikasinya (JAKI) tunjukan Anda hijau, Anda bisa kemana saja. Warna merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies melalui keterangannya Minggu (1/8/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Anies menjelaskan, indikator warna hijau atau merah pada aplikasi JAKI merupakan tanda bahwa seseorang sudah divaksin atau belum.

Menurutnya, indikator warna merah, kuning, dan hijau dalam aplikasi JAKI akan menjadi patokan bagi petugas di lapangan untuk mengetahui seseorang sudah vaksin atau belum.

Baca Juga: Anies: Jakarta Masuk Zona Aman Covid-19 Kalau Tingkat Kasus Positif di Bawah 5 Persen

"Tinggal masukan nomor induk kependudukan (ke Aplikasi JAKI) lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin 2 kali, warna kuning sudah vaksin 1 kali, warna merah belum vaksin," tutur Anies.

Lebih lanjut, Anies mengibaratkan bahwa vaksinasi sama seperti helm ketika mengendarai kendaraan bermotor roda dua.

Seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan helm belum tentu terhindar dari kecelakaan. Namun helm itu akan mengurangi risiko fatal saat terjadi kecelakaan.

"Tapi kalau Anda pakai helm, sampai kejadian kecelakaan pun insyaallah risiko fatalitas lebih rendah," ucap Anies.

Baca Juga: Anies Bolehkan Kantor Non-esensial di Jakarta Beroperasi, Ini Syaratnya

Adapun masyarakat yang belum divaksinasi karena alasan medis dan hendak beraktivitas keluar rumah, maka bisa memperlihatkan surat keterangan dari dokter.

"Mereka cukup bawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin, atau kalau ada persoalan medis tidak bisa vaksin cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," ucap Anies.

Anies pun menyarankan kepada mereka yang belum divaksinasi agar tetap berkegiatan di rumah demi terhindar dari risiko tinggi terpapar Covid-19.

Namun demikian, Anies menambahkan, kebebasan bepergian setelah divaksin mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Anies Unggah Foto dan Video Harimau Ragunan Positif Covid-19

Diketahui, pemerintah pusat belum menentukan PPKM akan diperpanjang atau tidak. Keputusan baru akan diumumkan setelah masa pemberlakuan berakhir 2 Agustus 2021.

Anies menyebut, apabila DKI Jakarta turun ke dalam PPKM level 3, ada kemungkinan banyak sektor yang akan dilonggarkan.

Di saat itu DKI Jakarta akan menambah syarat wajib vaksinasi untuk mobilitas warga.

"Jadi, walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI ada penambahan, harus apa? Harus sudah vaksin," ucap Anies.

Baca Juga: Anies Mau Rancang Vaksin Jadi Syarat Administrasi Berkegiatan, Ini Alasannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU