> >

Cair Awal Agustus, Berikut Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Sosial | 1 Agustus 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (Sumber: KOMPAS.COM/Thinkstockphotos.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi upah Rp 1 juta akan dicairkan pada awal Agustus 2021.

Bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 Juta yang tercantum dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.

Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Mekanisme penyaluran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU