> >

Anies Mau Rancang Vaksin Jadi Syarat Administrasi Berkegiatan, Ini Alasannya

Update corona | 1 Agustus 2021, 08:57 WIB
ilustrasi kartu vaksin covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta berencana membuat kebijakan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat administrasi masyarakat untuk berkegiatan sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, latar belakang vaksinasi jadi syarat berkegiatan tidak lepas dari pertimbangan kemanfaatan vaksin dari hasil riset dan fakta di lapangan.

Anies menyatakan, dari 4,2 juta warga DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen tetap terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Pesan Anies Kala Gelombang Kedua Covid-19 di Jakarta Mereda: Jangan Lengah, Kita Belum Menang!

Kemudian sebagian besar dari 2,3 persen yang terinfeksi, tidak bergejala atau bergejala ringan.

Data lain menunjukkan dari 4,2 juta warga Jakarta yang sudah divaksin, hanya 0,013 persen yang meninggal akibat terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.

Data ini menunjukkan bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.

Sehingga sangat wajar jika nantinya ada kebijakan yang mewajibkan vaksin untuk memulai atau membuka kegiatan.

Baca Juga: Kabar Baik dari Anies Baswedan Untuk Warga DKI Jakarta, Tren Kasus Aktif Covid Turun

Semisal tukang cukur, restoran, kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan akan mendapat izin dibuka jika karyawan sudah mendapat vaksin.

“Begitu juga dengan pengunjung. Maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi,” ujar Anies dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Lantas bagaimana dengan warga yang belum vaksin karena baru sembuh dari Covid-19 atau perawatan penyakit lain. 

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 di Daerah Habis, Kemenkes Akui Salah Hitung

Atau tidak bisa mengikuti vaksin karena ada kendala kesehatan dan faktor-faktor lainnya. Serta bagaimana cara mengetahui warga tersebut sudah ikut vaksin.

Anies mengatakaan, hal tersebut sudah masuk dalam pertimbagan untuk membuat kebijakan wajib vaksin.

Seperti harus menyertakan bukti dari fasilitas kesehatan belum ikut vaksin karena penyitas Covid-19 atau faktor-faktor lainnya.

"Kemudian juga ada mungkin kelompok yang belum vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai buktinya," ujar Anies.

Baca Juga: Jadi Meme Makan di Warteg Diburu Waktu, Anies Komentar Begini

Anies menambahkan, banyak cara untuk mengetahui warga sudah divaksin dan belum. Mulai dari melalui aplikasi JAKI, SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi.

Kemudian ada juga sertifikat vaksin digital dari Kementerian Kesehatan.

Hal lain yakni pengawasan juga sudah disiapkan. Pastinya warga yang memalsukan bukti vaksin akan sulit karena seluruhnya sudah terdata.

“Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ujar Anies.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU