> >

Anies Mau Rancang Vaksin Jadi Syarat Administrasi Berkegiatan, Ini Alasannya

Update corona | 1 Agustus 2021, 08:57 WIB
ilustrasi kartu vaksin covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta berencana membuat kebijakan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat administrasi masyarakat untuk berkegiatan sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, latar belakang vaksinasi jadi syarat berkegiatan tidak lepas dari pertimbangan kemanfaatan vaksin dari hasil riset dan fakta di lapangan.

Anies menyatakan, dari 4,2 juta warga DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen tetap terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Pesan Anies Kala Gelombang Kedua Covid-19 di Jakarta Mereda: Jangan Lengah, Kita Belum Menang!

Kemudian sebagian besar dari 2,3 persen yang terinfeksi, tidak bergejala atau bergejala ringan.

Data lain menunjukkan dari 4,2 juta warga Jakarta yang sudah divaksin, hanya 0,013 persen yang meninggal akibat terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.

Data ini menunjukkan bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.

Sehingga sangat wajar jika nantinya ada kebijakan yang mewajibkan vaksin untuk memulai atau membuka kegiatan.

Baca Juga: Kabar Baik dari Anies Baswedan Untuk Warga DKI Jakarta, Tren Kasus Aktif Covid Turun

Semisal tukang cukur, restoran, kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan akan mendapat izin dibuka jika karyawan sudah mendapat vaksin.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU