> >

KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Hukum | 30 Juli 2021, 21:23 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihak interpol sudah menerbitkan Red Notice untuk Harun Masiku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Ali Fikri.

Selain itu, lanjut Ali Fikri, KPK hingga kini masih terus bekerja serius dalam upaya mencari dan menangkap tersangka Harun Masiku. Termasuk dengan menggandeng sejumlah pihak untuk segera menangkap Harun Masiku.

“KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Buron Sudah Lebih dari 500 Hari, Polisi Akui Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku

“Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta Interpol,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Ali Fikri berharap masyarakat juga ikut membantu kerja KPK untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Masyarakat, lanjut Ali Fikri, bisa memberikan informasi keberadaan Harun Masiku ke KPK, juga kepada Polri, Kemenkumham, dan Interpol.

“KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU