> >

Koalisi Masyarakat Sipil Pastikan Pendapat ICW Soal Moeldoko dan Ivermectin Didukung Data dan Fakta

Politik | 30 Juli 2021, 18:38 WIB
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko. (Sumber: istimewa)

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, lanjut Asep, Moeldoko sebenarnya tidak perlu menempuh jalur hukum dalam merespons kajian ilmiah ICW.

Baca Juga: ICW Enggan Tanggapi Ultimatum Moeldoko Lewat Kuasa Hukum Otto Hasibuan

“Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers,” ujarnya.

“Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media. Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana,” tambah Asep.

Atas dasar itu, Asep menuturkan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Moeldoko untuk menghormati proses demokrasi.

“Yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut,” tegas Asep Komaruddin.

Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan kepada Moeldoko selaku Kepala KSP mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan,” tutup Asep Komaruddin.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil diperkuat oleh lebih dari 100 organisasi. Antara lain, YLBHI, PBHI, ICJR, PSHK, ELSAM, ICEL, IJRS, IMPARSIAL, KontraS, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, P2D, Yayasan Kurawal, Koalisi Warga untuk Lapor VID19-19, Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU