> >

Segera Cek Nama Penerima Bantuan Rp1 Juta untuk Pekerja, Cair Bulan Agustus 2021

Sosial | 30 Juli 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk pekerja di daerah PPKM level 4. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyalurkan kembali program bantuan langsung tunai (BLT) bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di daerah PPKM Level 4.

Cek syarat dan nama penerima bantuan pekerja Rp1 juta di kemnaker.go.id.

“Untuk membantu ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19 ini karena pemberlakuan PPKM, pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam jumpa pers, Jumat (30/7/2021).

Menaker Ida memperkirakan ada 8,7 juta pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Ida Fauziyah menyebut, pihaknya juga telah menerima data 1 juta pekerja penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pihaknya masih akan memeriksa ulang data itu.

Baca Juga: Buruan, Cek Nomor KTP untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta yang akan Cair Juli hingga September 2021

Para pekerja yang terdata Kemenaker itu nantinya akan menerima subsidi yaitu Rp500 ribu/bulan.

Namun, bantuan itu akan cair sekaligus untuk dua bulan menjadi Rp1 juta.

Bagi pekerja, ada sejumlah syarat untuk menerima bantuan subsidi upah sesuai Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021:

  • Warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota/provinsi
  • Bekerja di wilayah PPKM level 4 dan level 3
  • Prioritas penerima adalah pekerja industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  • Belum menerima bantuan lewat Program Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLT UMKM)

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU