> >

Temukan Unsur Dugaan Tindak Pidana, Polisi Naikkan Laporan Adam Deni Terhadap Jerinx ke Penyidikan

Hukum | 29 Juli 2021, 18:44 WIB
Kolase Adam Deni, Nora Alexandra, dan Jerinx SID (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam laporan yang menyeret musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan dugaan ancaman kekerasan yang dilayangkan pegiat sosial Adam Deni sudah masuk ke tingkat penyidikan.

Peningkatan laporan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur seperti yang dilaporan Adam Deni terhadap Jerinx.

Baca Juga: Jerinx Tak Bisa ke Jakarta, Penyidik Beri Opsi Pemeriksaan di Polda Bali

Adam Deni melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45b UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Hasil gelar perkara yang ada adalah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Yusri saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya penyidik telah memanggil Jerinx untuk diminta klarifikasi, Senin (26/7/2021).

Namun penabuh drum Superman Is Dead itu tidak hadir lantaran kurang sehat.

Kasus ini berujung penyidikan setelah Adam Deni melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.

Baca Juga: Nora Alexandra Sempat Negosiasi dengan Adam Deni Sebelum Laporkan Jerinx ke Polisi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU