> >

Anggota Komisi I: Proses Hukum 2 Oknum TNI AU yang Injak Kepala Orang Papua Harus Transparan

Politik | 29 Juli 2021, 10:09 WIB
Potongan tangkapan layar video dua oknum prajurit TNI AU yang lakukan tindakan penganiayaan di Papua (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Irine Yusiana Roba Putri meminta proses hukum terhadap Serda A dan Prada V yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Merauke, Papua, harus secara transparan. 

Seperti diketahui, dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadsahroni88 memperlihatkan Serda A dan Prada V yang berseragam TNI AU sedang mengamankan seorang warga. 

Kemudian, satu di antaranya tiba-tiba memiting badan warga tersebut hingga tersungkur ke tanah. Tak hanya sampai di situ, satu prajurit lainnya menginjak kepala orang Papua tersebut. 

“Melihat sejarah panjang keterlibatan militer di Papua, jangan sampai peristiwa ini menjadi preseden buruk pemerintahan hari ini, apalagi menjadi isu internasional. Oleh karena itu, proses hukum dan investigasi yang transparan adalah keharusan,” kata Irine seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: 2 Oknum TNI AU yang Lakukan Kekerasan ke Warga Penyandang Disabilitas di Merauke Jadi Tersangka

Menurut dia, mengingat ini terjadi di Bumi Cenderawasih, TNI dinilai perlu melakukan pembinaan khusus terhadap aparatnya di Papua ketika berinteraksi dengan warga, supaya peristiwa serupa tidak terulang. 

“Kita semua, dari berbagai kalangan, peduli terhadap kasus ini karena khawatir ini menjadi gangguan stabilitas keamanan di Papua. Ini bisa menjadi awal bagi upaya ekstra TNI meningkatkan kepercayaan rakyat Papua terhadap dirinya. Bagaimanapun, TNI adalah milik rakyat dan memihak kepentingan rakyat,” ujarnya.

Politikus PDIP itu juga menggarisbawahi bahwa banyak anggota militer yang baik dan bertugas dengan dengan profesional di Papua. 

“Jangan sampai satu peristiwa ini menutup semua langkah baik yang selama ini telah dilakukan TNI,” kata Irine

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga penyandang disabilitas yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke, Papua, pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Angkie Yudistia Sayangkan Tindakan Anggota TNI AU yang Lakukan Kekerasan ke Penyandang Disabilitas

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan POM AU Lanud DMA.

Menurut Indan, saat ini keduanya tengah menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan kepada Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU