> >

Moeldoko Kecam Aksi Kekerasan Oknum POM TNI AU pada Penyandang Disabilitas di Papua

Hukum | 28 Juli 2021, 10:22 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberi sambutan di pembukaan Dexa Award Science Scholarship 2021 secara virtual, Rabu (30/6/2021) (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap warga penyandang disabilitas di Merauke, Papua.

Ia pun menyampaikan penyesalan mendalam atas terjadinya kekerasan tersebut karena sangat eksesif di luar standar prosedur yang berlaku.

Baca Juga: 2 Prajurit TNI AU Injak Kepala Orang di Papua, KASAU Minta Maaf

“KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif di luar standar dan prosedur yang berlaku,” kata Moeldoko melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Moeldoko mengapresiasi dan menghargai respons cepat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang telah menahan kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum.

Moeldoko mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan mempercayakan dan mengawasi proses penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: Oknum TNI AU yang Lakukan Kekerasan terhadap Warga di Merauke Sudah Diproses dan Ditahan

“KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan,” kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua lapisan masyarakat terutama aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif Hak Asasi Manusia.

Selain itu, mereka juga harus menekankan pendekatan secara humanis serta dialogis, apalagi terhadap penyandang disabilitas.

Baca Juga: Warga Bandung Antusias Ikut Vaksinasi Massal yang Digelar Kopaskhas TNI AU

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

“KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata mantan Panglima TNI itu.

Baca Juga: Tak Izinkan Papua Lockdown, Mendagri Tito Gunakan PPKM Level 4

Diketahui, Moeldoko menyampaikan demikian menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan dua oknum Polisi Militer di Pangkalan TNI Angkatan Udara JA Dimara Merauke yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil penyandang disabilitas.

Pada Selasa (27/7/2021) malam, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang B, mengatakan oknum prajurit Pomau tersebut sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke.

"TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," kata Indan Gilang.

Baca Juga: Gubernur Papua Buka Opsi Lockdown pada Agustus, Ini Alasannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU