> >

Buruan Daftar! Hari Ini Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Disiapkan

Sosial | 26 Juli 2021, 07:15 WIB
Laman SSCASN tempat pendaftaran CPNS 2021 yang batas akhir pendaftarannya pada hari ini Senin (26/7/2021). (Sumber: Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (26/7/2021) menjadi batas akhir pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi abdi negara baik melalui jalur CPNS atau PPPK dan belum mendaftar, segeralah melalukan pendaftaran dengan terlebih dahulu mengakses login resmi di sscasn.bkn.go.id.

Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Hal senada juga disampaikan BKN lewat akun Twitter resminya.

"Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021," tulis akun resmi Twitter BKN.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, BKN Mencatat Ada Instansi yang Sepi Peminat

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2021 yakni:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Adapun syarat umum seleksi CASN 2021:
- Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Viral Pendaftar CPNS 2021 Ketahuan Gunakan Gambar Materai dari Google, BKD Beri Peringatan

Setelah itu berikut alur pendaftaran seleksi CPNS 2021.

1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar Formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli, Simak Jadwal Tahapan Seleksi Terbarunya

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca Juga: CPNS 2021: BKN kembali Ingatkan Pelamar untuk Mencermati Syarat Pendaftaran!

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/BKN


TERBARU