> >

Seorang Anggota Dewas KPK Dituding Terlibat Pembuatan Surat Penonaktifan 75 Pegawai

Hukum | 25 Juli 2021, 14:04 WIB
Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris pada Jumat (23/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Tidak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tidak Lanjut ke Sidang Etik

Pasalnya, kata Hotman, Dewas KPK memiliki kewenangan penuh untuk mencari bukti dari data awalan saat pengaduan.

"Dewan Pengawas punya posisi yang kuat sebenarnya di internal sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam hal kepegawaian," ucap Hotman.

Hotman menambahkan, ada 24 orang yang mewakili 75 pegawai melakukan pengaduan pelanggaran kode etik oleh pimpinan, namun hanya tiga orang yang diperiksa Dewas KPK.

Baca Juga: ICW: Kinerja KPK Kian Terpuruk

Padahal, ketiga orang tersebut tidak menguasai pelbagai hal, terutama yang sifatnya rinci dalam pelaksanaan TWK.

“Saya sendiri sebagai konseptor untuk membuat pengaduan ini tidak dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas,” ujar Hotman.

Hotman lantas membandingkan cara pemeriksaan Dewan Pengawas KPK sangat berbeda dengan Ombudsman, Komnas HAM, dan pengadilan di mana semua pengadu diperiksa.

Selain cara pemeriksaan, kata Hotman, hasil pemeriksaan aduan Dewas KPK dengan Ombudsman juga berbeda. Padahal, bukti dan data yang disampaikan itu sama.

Baca Juga: Plt Direktur Labuksi KPK Terbukti Langgar Etik Soal Hilangnya Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram

"Pemeriksaan ketiganya semua pengadu diperiksa dan semua pengadu diberikan kesempatan menjelaskan apa yang ada dalam aduan itu," ujarnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU