> >

Mahfud MD: Silakan Sampaikan Aspirasi, yang Penting Bertujuan Sama, Menyelamatkan Rakyat Indonesia

Politik | 23 Juli 2021, 21:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: YouTube/KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan Covid-19.

Menurut Mahfud, yang terpenting, aspirasi yang disampaikan memiliki tujuan sama dengan pemerintah, yaitu menyelamatkan rakyat Indonesia.

"Dalam kerangka mencari jalan yang baik bersama, silakan sampaikan aspirasi yang penting semuanya punya tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan rakyat Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan resmi, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Ditanya Soal Kewajiban Pakai Masker, Presiden Joe Biden: Kita Ikuti Sains

Selain itu, Mahfud juga menyebutkan aspirasi yang disampaikan bisa menggunakan berbagai prosedur. Mulai dari aspirasi secara tertulis, melalui telepon, melalui media, atau melalui apapun dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Sejak Covid-19 diumumkan pertama kali pada Maret 2020 lalu, pihaknya terus melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan rakyat. Menurut Mahfud, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sehingga, hal itulah yang kemudian dijadikan tujuan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan Covid-19.

"Dalam rangka mencapai satu tujuan menangani Covid, yaitu menjaga keselamatan bersama, menjaga keselamatan rakyat. Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang tertinggi," terangnya.

Baca Juga: Respons Unjuk Rasa Besok, Polda Metro Jaya: Lihat Rumah Sakit dan Kuburan Sudah Penuh

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam menangani Covid-19 disebutkan oleh Mahfud, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurutnya, hal itu dilakukan tak lain untuk keselamatan rakyat.

Namun, Mahfud juga menyebut meski dirancang dengan baik. Hal tersebut tentu akan tetap menjadi sebuah dilema bagi Pemerintah. Pasalnya, jika dilakukan secara ketat akan ada masyarakat yang terdampak dari aturan tersebut.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU