> >

Ajak Masyarakat Sukseskan Perpanjangan PPKM Darurat, Imam Besar Istiqlal: Berhasil Jika Kompak

Peristiwa | 21 Juli 2021, 14:03 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan terkait tidak dibukanya salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masjid Istiqlal. (Sumber: Dok. Humas Masjid Istiqlal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar turut menanggapi keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Nasaruddin menuturkan laju penularan Covid-19 dapat ditekan jika masyarakat secara kompak dapat menaati protokol kesehatan serta mematuhi peraturan pemerintah selama PPKM Darurat ini diterapkan.

Insya Allah, percayalah, kalau kita kompak, kalau kita bersama-sama mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, maka Covid-19 ini akan sesegera mungkin Allah akan mengangkat dari bumi tercinta kita Tanah Air," kata Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/7/2021).

Sebab itu, dia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan perpanjangan PPKM tersebut, karena jelas kebijakan itu untuk menjaga keselamatan jiwa dan kemaslahatan masyarakat.

Karena itu saya mohon kepada kita semuanya, mari kita menyukseskan program ini dengan cara mempertahankan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, ulama, dan tokoh masyarakat, ujarnya.

Selain melakukan usaha secara lahiriah, mantan Dirjen Bimas Islam Kemenag ini juga mengimbau umat untuk meningkatkan ibadah dan selalu berdoa agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.

Baca Juga: Ketua DPR: Pengawasan PPKM Darurat Harus Semakin Ketat

Kalau kita sudah berupaya sedemikian rupa, berikhtiar sedemikian rupa, kemudian kita serahkan diri kita kepada Allah, terserah Dia apapun yang akan ditetapkan, ucap Nasaruddin.

Guru Besar UIN Jakarta pun menyampaikan bahwa tugas manusia adalah berikhtiar dan bertawakal dalam menjalani kehidupan.

Sekali lagi mari kita bersama-sama mengajak keluarga, handai taulan kita, untuk mempertahankan status PPKM Darurat ini sampai tanggal 25 yang akan datang," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/ Laman Kementerian Agama


TERBARU