> >

Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Update | 21 Juli 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi Penyekatan PPKM Darurat. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Awalnya, PPKM Darurat dirncanakan berakhir kemarin, Selasa (210/7/2021).

Tapi masih tingginya kasus Covid-19 dan berpotensi melonjak lagi dengan adanya libur Iduladha, maka pemerintah kembali memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Sejalan perpanjangan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu berlaku sampai Minggu, (25/7/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat tersebut yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga.

SE juga bertujuan mengoptimalisasikan fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi Covid-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” jelas Wiku melalui keterang tertulisnya, dikutip Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Diminta Pimpin Langsung Pelaksanaannya, Jangan Diserahkan ke Luhut

Aturan baru tersebut mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idulaha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Rincinya, surat edaran itu mengatur kegiatan bepergian keluar daerah.

Untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Juga memungkinkan bagi perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU