> >

Cek! Jenis Kendaraan Ini Boleh Melintas di Tol Japek Saat Iduladha, Apa Saja?

Sosial | 19 Juli 2021, 05:30 WIB
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah melakukan penyekatan di berbagai ruas jalan termasuk salah satunya di jalan tol. 

Efeknya, kendaraan bermotor pun tak boleh melintas di jalan tol yang ditutup atau terkena penyekatan tersebut. Salah satunya di Jalan Tol Japek (Jakarta Cikampek). 

Namun, saat Iduladha ini, sejumlah jenis kendaraan tetap boleh melintas di Tol Japek tersebut. Kendaraan apa saja? 

Baca Juga: 648 Kendaraan Diputar Balik Pada Hari Pertama Larangan Mudik di 2 Gerbang Tol Japek

Sebelumnya, Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Hal itu terkait dengan adanya PPKM Darurat pada masa libur Iduladha 1442 Hijriah atau 16-22 Juli 2021. 

Kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajarannya untuk Bersikap Santun Saat PPKM Darurat

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar mengungkapkan, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sudah sejak Jumat (16/7/2021) sampai Kamis (22/7/2021) atau H plus dua Hari Raya Kurban. 

"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021,” ujar Taufik Akbar, Jumat (16/7/2021) seperti dikutip dari laman PMJNews

“Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," imbuhnya. 

Ia melanjutkan, mekanisme pengendalian mobilitas dilakukan pada Tol Jakarta-Cikampek di Km 31 arah Cikampek.

Baca Juga: Jasa Marga Siapkan Beberapa Strategi Larangan Mudik, Salah Satunya Penyekatan di Tol Japek

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

"Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," tutur Taufik.

Lebih lanjut Taufik mengungkapkan, terdapat beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi Polri.

Antara lain, di akses Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Sementara itu, syarat yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan.

Misalnya, menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. 

Baca Juga: Lalu Lintas Tol Japek Arah Jawa Barat dan Jawa Tengah Mulai Padat Jelang Penyekatan

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/berbagai sumber


TERBARU