> >

Edhy Prabowo Sedih Dengan Keputusan Hakim

Hukum | 15 Juli 2021, 17:40 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (25/11/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih dengan keputusan hakim yang menghukumnya 5 tahun penjara.

Pernyataan singkat itu disampaikan Edhy Prabowo seusai persidangan kasus suap ekspor benih lobster dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (15/7/2021)

“Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan tapi inilah proses peradilan di kita,” ucap Edhy Prabowo lirih.

Lantas dikonfirmasi apakah akan menempuh upaya hukum banding atas putusan hukum dirinya hari ini, Edhy Prabowo mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum tersebut.

“Kasih waktu saya berpikir,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Selain Divonis 5 Tahun, Edhy Prabowo Harus Bayar Uang Pengganti Rp9,6 Miliar dan 77 ribu dollar AS

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dollar Amerika Serikat.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa,” kata hakim Albertus, Kamis (15/7/2021).

Majelis Hakim menyampaikan, apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU