> >

Tak Ditahan, Bareskrim Polri Minta Dokter Lois Owien Juga Diusut Lewat Otoritas Profesi Kedokteran

Kriminal | 14 Juli 2021, 07:15 WIB
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Dokter Lois Owein Tidak Ditahan

Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam. Dia juga langsung sempat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian kemarin, Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka. Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Ini Pernyataan Dokter Lois soal Covid-19 yang Membuatnya Dipidana

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU