Kompas TV nasional hukum

Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Dokter Lois Owein Tidak Ditahan

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 14:33 WIB
akui-kesalahan-dan-janji-tak-mengulangi-dokter-lois-owein-tidak-ditahan
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS. TV - Dokter Lois Owien, penyebar informasi hoax soal Covid-19, tidak ditahan. Alasanya, karena ia mengakui kesalahan terkait pernyataannya mengenai Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, saat diperiksa penyidik, Lois mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," jelas Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Polisi: dr Lois Owien Gunakan 3 Platform Sosial Media untuk Sebar Hoaks soal Covid-19

Selain mengakui perbuatannya, Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet.

Dalam kasus tersebut, lanjut Slamet, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif. Ia berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucap Slamet.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya, Lois telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19.

Atas ulahnya, Lois disangkakan dengan pasal berlapis; pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal  14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal  14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau  Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Dokter Lois Owien Dijerat dengan UU ITE



Sumber : KOMPASTV


BERITA LAINNYA



Close Ads x