> >

Menkes Budi Blak-blakan Munculnya Kebijakan Vaksin Berbayar bagi Individu, Ini Penjelasannya

Peristiwa | 14 Juli 2021, 02:00 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (13/1/2021). (Sumber: KompasTV/Ant/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan latar belakang munculnya kebijakan pemerintah membuka program vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu.

Budi menyebut alasannya karena program vaksinasi gotong royong oleh perusahaan swasta berjalan lamban.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Ingatkan Daerah Luar Jawa Bersiap Antisipasi Lonjakan Kasus Varian Delta

Pada 26 Juni 2021, kata Budi, diadakan sebuah rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas inisiatif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Rapat tersebut membahas vaksinasi gotong royong yang kecepatannya sangat perlu ditingkatkan.

"Vaksinasi gotong royong mungkin sekarang itu speed-nya 10.000-15.000 dosis per hari, dari target 1,5 juta dosis, baru 300.000. Jadi memang ada concern, ini kok lambat yang sisi vaksinasi gotong royong," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dari rapat tersebut, disepakati beberapa opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Baca Juga: Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Menkes: Jangan Panik!

Itu di antaranya dengan membuka ke rumah sakit yang juga memiliki program vaksinasi gratis pemerintah.

Lalu, memberikan kepada anak dan ibu hamil atau menyusui, serta membuka kepada individu.

Budi mengatakan, hasil rapat tersebut lalu dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) kabinet pada 28 Juni 2021 untuk kembali dibahas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua KPC-PEN, memberi masukan untuk membuka vaksinasi gotong royong bagi individu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian melakukan harmonisasi aturan lama mengenai vaksinasi gotong royong dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: KPK Sarankan Kemenkes Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Ini Alasannya

"Dari situ (ratas) Menko Perekonomian memberikan masukan sebagai Ketua KPC-PEN, kemudian kami harmonisasi dan kami keluarkan (aturannya)," ucap Budi.

Budi mengatakan, ada sejumlah pertimbangan mengapa pemerintah menetapkan kebijakan vaksinasi gotong royong berbayar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU