> >

Jaksa Ungkap Peran Azis Syamsudin dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai kepada Penyidik KPK

Hukum | 13 Juli 2021, 09:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin turut disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Azis disebut sebagai inisiator perkenalan antara Syahrial dengan bekas penyidik KPK dari Polri bernama Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik

Demikian hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (12/7/2021).

Diketahui, Syahrial didakwa menyuap Robin senilai Rp1.695.000.000. Uang itu merupakan pemulus agar penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tengah dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar Oktober 2020. Saat itu, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Dari kunjungan itu, Azis Syamsudin meminta Robin menemuinya dan memperkenalkan kepada Syahrial.

Baca Juga: Hukuman 2 Penyidik KPK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Bansos, dari Teguran Hingga Potong Gaji

"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan penyidik KPK menemuinya, dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam perkenalan itu, kata jaksa, Robin menyebutkan bahwa dirinya penyidik KPK. Selain itu, Robin juga menunjukkan tanda pengenal KPK miliknya kepada Syahrial.

Syahrial kemudian menyampaikan kepada Robin akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021 sampai 2026.

Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: KPK Jawab Keberatan Pegawai, Ingatkan Kementerian dan Lembaga Delegasi Wewenang dari Presiden Jokowi

"Terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan," ucao Jaksa.

"Ini agar proses Pilkada yang akan diikuti terdakwa tidak bermasalah. Atas permintaan terdakwa, Stepanus Robin Pattuju bersedia membantu, selanjutnya terdakwa dan Stepanus Robin Pattuju saling bertukar nomor handphone."

Beberapa hari setelah pertemuan itu, Robin kemudian menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat atau pengacara.

Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat

"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa," ucap jaksa.

Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta supaya proses penyelidikan perkara yang melibatkan Syahrial tersebut tidak naik ke tingkat penyidikan.

"Selanjutnya terdakwa setuju atas besaran dana yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap," kata Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin Pattuju agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri

"Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan terdakwa," ujar jaksa.

Uang yang diminta kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.

"Bahwa pemberian uang yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp1.475.000.000 dan secara tunai sejumlah Rp220.000.000, sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1.695.000.000," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Merundung Saksi Kasus Bansos, 2 Penyidik KPK Dikenai Sanksi Lebih Berat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU