> >

Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik

Hukum | 12 Juli 2021, 20:48 WIB
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah memutus perkara soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik nonaktif Mochamad Praswad Nugraha.

Seperti diketahui, Praswad merupakan penyidik KPK yang menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga: Hukuman 2 Penyidik KPK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Bansos, dari Teguran Hingga Potong Gaji

Berdasarkan putusan majelis etik, sanksi yang dijatuhkan karena Praswad dinyatakan terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi kasus bansos, yakni mantan Senior Assistant Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Merespons putusan itu, Praswad mengatakan, bahwa aduan yang dilayangkan Yogas terhadap dirinya merupakan bentuk serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Ia menilai kejadian semacam itu bukan merupakan hal baru di KPK. Serangan balik itu disebutnya risiko dari upaya membongkar kasus korupsi.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Perundungan Terhadap Saksi, Dua Penyidik KPK Terima Sanksi dari Majelis Etik

"Laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (12/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Praswad menilai dalam pembacaan putusan, terdapat potongan kata-katanya yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan.

Beberapa potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks antara lain, pertama, suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.

Kemudian, ia melanjutkan, latar belakang dialog yang terjadi 3 sampai 4 jam sebelumnya.

Baca Juga: KPK Jawab Keberatan Pegawai, Ingatkan Kementerian dan Lembaga Delegasi Wewenang dari Presiden Jokowi

Terakhir, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya. 

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," ucap Praswad.

Praswad menegaskan, hukuman yang diberikan dewas KPK bukanlah hal luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas.

Para korban tersebut, menurutnya, merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi bansos Covid-19. 

Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat

Praswad berharap agar tidak ada lagi rekan-rekan lainnya di KPK, baik pegawai maupun para penyidik yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara mega korupsi yang ada di Indonesia. 

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," kata Praswad.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan memberikan sanksi kepada dua penyidik perkara bansos. 

Terhadap penyidik Mochamad Praswad Nugraha, dewas menetapkan pelanggaran sedang dengan pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan.

Baca Juga: Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Kemudian, terhadap penyidik Muhammad Nor Prayoga, sanksi pelanggaran ringan berupa teguran yang berlaku selama tiga bulan. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU