> >

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal karena Covid-19

Update corona | 12 Juli 2021, 02:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melantik Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menggantikan Neneng Hasanah Yasin di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (12/6/2019). (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (11/7/2021).

Bupati Eka meninggal saat menjalani perawatan Covid -19 di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua Tangerang, Banten.

Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan, membenarkan informasi meninggalnya Bupati Bekasi.

"Betul sekitar pukul 21.30 WIB," kata Ramadhan saat di konfirmasi pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Salah Satu Anggota Majelis Hakim Kasus Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Ramadhan menjelaskan, Eka dirawat di rumah sakit sejak 1 Juli 2021 setelah didiagnosis terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, awalnya almarhum Eka sempat didiagnosis mengalami demam berdarah karena trombosit dan kadar oksigennya menurun.

Namun, belakangan diketahui Eka positif Covid-19. Selain Covid-19, Eka juga diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung sebelum menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Baca Juga: Doa Bersama, Jokowi Sampaikan Duka Cita Mendalam untuk Korban Covid-19 yang Meninggal

Sebelum dirawat di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang, Eka sempat kesulitan mendapat kamar ICU di wilayahnya sendiri karena penuh.

Pada akhirnya, Eka mendapat ruang ICU di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua Tangerang.

Dilansir dari Kompas.com, Eka meninggal dunia pada usia 47 tahun. Sebelum menjabat Bupati Bekasi, Eka menjabat Wakil Bupati Bekasi mendampingi Neneng Hasanah Yasin yang berhalangan tetap.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 11 Juli 2021: Pasien Meninggal Dunia 1.007 Orang

Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Eka diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.

Pada Maret 2019, Neneng resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi karena ingin fokus menjalani proses hukumnya.

Setelah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan pada 29 Mei 2019 lalu, sesuai aturan yang berlaku Eka pun harus dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif.

Baca Juga: Erick Thohir Mengheningkan Cipta Hormati Nakes dan Masyarakat yang Meninggal

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU