> >

8 Petugas Dishub yang Langgar Aturan PPKM Darurat Dipecat, Anies: Tidak Patut Membawa Atribut Negara

Sosial | 9 Juli 2021, 18:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Posko PPKM di Kelurahan Jati Pulo, Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat delapan petugas Dinas Perhubungan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Sore hari ini, langkah yg dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Melalui sebuah video yang viral di media sosial, delapan petugas tersebut diketahui nongkrong di warung kopi atau warkop ketahuan nongkrong di warung kopi (warkop) di malam hari Kamis (8/7/2021) pukul 21.00 WIB saat penerapan PPKM Darurat.

Setelah dilakukan investigasi, pihak Dishub DKI Jakarta memutuskan delapan petugas tersebut bersalah karena melanggar ketentuan PPKM darurat. 

"Karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam bergerak, bertindak, dan berbuat atas nama negara," kata Anies.

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," tegas Anies. 

Baca Juga: Delapan Petugas Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat Dipecat oleh Anies

Anies menekankan salah satu alasan pemecatan ini juga karena mereka dianggap tidak patut membawa atribut negara di seragam yang para petugas ini kenakan. 

"Karena itulah bukan sekedar pemberhentian, tetapi, karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan," kata Anies. 

Ia pun mengatakan bahwa kejadian ini merupakan pesan bagi seluruh jajaran petugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak melanggar peraturan yang sudah ditentukan. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU